Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru,
Aminuddin Budiarjo (pegang mikrofon) beserta jajaran melakukan ekspose
terkait penggerebekan gudang rokok di Pekanbaru, Selasa (13/3/2011)
kemarin. )
PEKANBARU (RP)-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (BC)
Pekanbaru, Selasa (13/3) akhirnya mempublikasikan hasil temuannya
terkait penggerebekan tiga gudang rokok ilegal di tiga lokasi berbeda
di Pekanbaru, pekan lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, BC
berhasil mengamankan 987.200 bungkus rokok atau sekitar 15.795.200
batang, satu juta keping pita cukai dari lima jenis rokok, empat mesin
pengemas (wrapping) serta tiga kendaraan bermotor.
Akibat
tindakan ilegal pengepakan rokok di tiga tempat tersebut, BC mengklaim
bahwa negara dirugikan tak kurang dari 7,5 miliar.
Kepala Kantor
KPPBC Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo, menjelaskan pihaknya telah
menetapkan satu tersangka, PA, yang saat ini dititipkan di tahan di
Lapas Pekanbaru. Aminuddin memaparkan, pihaknya hanya melakukan
penindakan di dua gudang rokok ilegal, yaitu di Jalan Wonosari Kelurahan
Tangkerang Selatan dan Jalan Gunung Kidul Gg Mandau Pekanbaru.
Sedangkan
gudang di Jalan Singgalang III Kelurahan Tangkerang Labuai yang turut
digerebek tidak dimasukkan dalam data dengan dalih hasil pengerebekannya
tidak maksimal.
‘’Jadi penindakan itu dilakukan di dua tempat
saja, Jalan Wonosari dan Jalan Gunung Kidul, semua barang bukti kita
amankan,’’ sebutnya didampingi oleh Plh Kanwil BC Riau Sumbar R Evy
Suhartantyo, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Riau Sumbar
Istadi, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Ali Winoto.
BC
berhasil mengamankan barang bukti berupa 987.200 bungkus rokok
(15.795.200 batang) hasil tembakau dengan berbagai merk rokok yang
diamankan yakni J’Cool, Genius, Laster, Logga, dan Seeg Gloss.
Selain
itu diperkirakan satu juta keping pita cukai yang terdiri dari pita
cukai yang diduga bekas pakai, dan pita cukai bukan haknya (milik
perusahaan lain) juga turut diamankan. BC juga mengamankan empat unit
mesin pengemas (wrapping) tembakau serta tiga unit kendaraan bermotor
yang digunakan untuk melakukan pengangkutan.
Aminuddin
menjelaskan kronologis penggerebekan. Rabu (7/3) sekira pukul 12.00 WIB
berdasarkan informasi intelijen pihaknya melakukan penindakan terhadap
tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di jalan Wonosari dan
Jalan Gunung Kidul Kota Pekanbaru.
Selanjutnya dari hasil
penindakan ditemukan tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal yang
melakukan packing (pengemasan) rokok dan pelekatan pita cukai tanpa
memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan
ditemukan hasil tembakau berupa rokok ilegal diperkirakan berjumlah
987.200 bungkus atau 15.795.200 batang.
Rokok berbagai merk
tersebut diduga diproduksi oleh salah satu perusahaan dengan inisial PT
SJA yang berlokasi di Jawa. Selanjutnya sebagai langkah pengamanan,
dilakukan penyitaan barang hasil penindakan, tersangka dan beberapa
saksi untuk dimintai keterangan di KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Modus
operandinya, dijelaskan Plh Kanwil, Evy, rokok yang datang dari Jawa
melalui jalur darat ini awalnya resmi. Namun setelah tiba di Pekanbaru,
di gudang tanpa izin itu, dilepas pita cukainya dan diganti dengan pita
cukai yang ilegal.
‘’Pita cukai dari Jawa itu asli, sampai di
Pekanbaru pita cukai rokoknya dilepas semua dan diganti pita cukai
ilegal yang ditempel hanya sekadar, tidak kuat agar mudah dilepas
lagi,’’ sebut Evy.
Ekspose Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru ini
berbeda dengan apa yang disampaikan saksi yang ditemui Riau Pos di
lapangan. Menurut Pihak Bea Cukai (sumber tersangka PA) aktivitas pabrik
sudah berjalan selama satu bulan. Sedangkan menurut keterangan saksi
yang pernah dimuat Riau Pos sebelumnya Atin (40) aktivitas pabrik sudah
berjalan selama dua bulan bahkan lebih.
Selain itu keterangan
mengenai pemberitahuan kepada RT setempat juga berbeda, menurut pihak
Bea Cukai mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada RT setelah
terjadi penggerebekan, sedangkan menurut keterangan Adnan (48) Ketua RT
01 Rw 05 Jalan Wonosari sampai H+2 kejadian belum ada pemberitahuan
kepadanya. ‘’Saya saja tahu kejadian itu dari media massa,’’ ungkap dia
saat itu.
Di lain hal, Bea Cukai mengungkapkan rokok yang
ditindak dari gudang ilegal ini akan diedarkan di wilayah sawit-sawit di
Riau. ‘’Untuk peredaran di Pekanbaru belum kami temukan, jika ada yang
mengetahuinya coba cek dan laporkan ke kami, dan kami butuh kerja
samanya,’’ ujarnya Aminuddin.
Ditanya soal mudahnya masuk barang
ilegal ini ke Riau, dikatakan Evy, tidak semata kewenangan BC. Soal
pengawasan di darat itu lebih kepada kewenangan pihak kepolisian,
sedangkan untuk pengawasan BC di bandara internasional dan juga
pelabuhan resmi. ‘’Lewat darat bukan urusan kami,’’ singkatnya.
Dikatakan
Aminuddin, mengenai ketentuan hukum yang dilanggar dan ancaman hukuman,
berdasarkan hasil pemeriksaan sementara atas penindakan tersebut,
diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007,
yaitu, melakukan kegiatan pabrik tanpa memiliki izin dengan tujuan
mengelakkan pembayaran cukai sehingga mengakibatkan kerugian negara
(pasal 50).
‘’Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit
dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang
seharusnya dibayarkan,’’ jelasnya.
Selain itu, menggunakan pita
cukai bukan haknya (pasal 58), ancaman hukuman berupa pidana penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
‘’Untuk tindak lanjut penindakan,
hingga saat ini KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru telah melakukan
tindak lanjut atas penindakan tersebut. Seperti penyidikan atas PA
berikut pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
pencacahan atas barang hasil penindakan, dan pengembangan penyidikan
untuk mencari pelaku dan barang bukti lain,’’ ungkapnya.
Sedangkan
untuk pemusnahan barang bukti menunggu semua proses selesai. Aminuddin
juga menyebutkan Riau menjadi target peredaran rokok ilegal, yang
sebenarnya resmi namun disalahgunakan.
‘’Terkait informasi
adanya peredaran itu di Riau, oleh intelijen BC langsung melakukan
pengawasan dan penindakan untuk antisipasi,’’ ujarnya kepada puluhan
wartawan cetak maupun elektronik.
Cukai Rp7,5 Miliar
Menurut
Ali Winoto, kerugian negara itu di hitung dari cukai rokok perbatang.
Untuk rokok yang diamankan itu seharga Rp235 pe rbatang di kali dengan
jumlah 15.795.200 batang.
‘’Kerugian itu di hitung dari cukai
rokok per batang dengan tarif, Rp235 x 15.795.200 batang rokok. Untuk
cukai rokok itu masing-masing berbeda-beda, namun untuk yang hasil
tangkapan itu sama. Untuk itulah potensi kerugian negara diperkirakan
Rp7,5 miliar,’’ jelasnya.
Jadi hitungan kerugian cukai itu bukan
dari pita cukainya. Untuk rokok dari berbagai merek ini dipasang dengan
pita cukai bukan peruntukannya (milik perusahaan lain). ‘’Dia ditempeli
dengan pita cukai tembakau iris (TIS) sampai di gudang Pekanbaru, dari
Jawa itu kan di tempeli dengan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan
ini resmi,’’ tambahnya.
Dijelaskan lagi, dari jawa Rokok itu
di banderol Rp6.050. Banderol itu merupakan harga tertinggi eceran, dari
HET ini ada banyak unsur, cukai untuk negara, unsur produksi, unsur
biaya distribusi dan juga ada unsur keuntungan di banderol. ‘’Jadi, dari
Jawa itu ditempeli cukai rokok yang sebenarnya, sampai di Pekanbaru
pita cukainya dilepas dan diganti dengan pita cukai yang bukan
peruntukannya banderol Rp3.500. Artinya untuk diedarkan dia tidak bayar
cukai, karena ditempel dengan cukai yang bukan untuk dia, ini
pelanggaran,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pita cukai
yang dipasang itu dibeli dari orang lain. Di Jawa itu ada banyak pabrik
rokok yang juga menjual pita cukainya. Ada perusahaan rokok dengan pita
cukai SKM, TIS, dan ada juga perusahaan rokok KLM (kelembak menyan)
‘’Untuk ini kami akan telusuri lagi, untuk pita cukai TIS ini lebih
murah dari SKM. Jadi pita TIS ini yang ditempel dan ini sudah merupakan
pelanggaran pidana,’’ tuturnya.(gus/dik)